8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sebanyak 8,9 Juta Pemilih Potensial di Sumut Sudah Dicoklit

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan sebanyak 8.953.239 orang yang masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah dicoklit.

Angka itu menunjukkan persentase proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mencapai 80,54 persen.

“Total DP4 di Sumut berjumlah 11.116.106 orang, berarti hampir seluruhnya sudah selesai dilakukan,” ujar Komisioner KPUD Provinsi Sumut Yulhasni, Kamis (9/3/23).

Baca Juga:Terima petugas Coklit, Bupati Simalungun Minta Masyarakat Sampaikan Data Secara Terbuka

Yulhasni memastikan, hingga saat ini tinggal 2.162.867 orang yang belum dicoklit. Proses coklit sendiri masih terus berjalan dilakukan oleh 45.822 petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

Dari data yang peroleh Mistar, capaian tertinggi yang dilakukan petugas dalam proses coklit ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Dari 37.537jumlah DP4 yang ada di sana, petugas sudah melakukan coklit terhadap seluruhnya dengan persentase 100 persen.

Urutan kedua adalah Kabupaten Toba. Dari 152.930 orang yang masuk dalam DP4, sudah 151.191 orang yang dicoklit dengan persentase sebesar 98,86 persen.

Urutan ketiga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dimana petugas sudah mencoklit 217.559 orang dari 221.803 pemilih potensial yang masuk dalam DP4 atau sekitar 98,09 persen.

“Menarik juga bahwa KPUD Kota Medan dengan jumlah pemilih terbesar sedikit lagi akan mencapai 100 persen,” ucapnya.

Yulhasni mengatakan, KPUD Provinsi Sumut besok akan turun langsung ke kabupaten/kota yang masih rendah e-coklitnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendala apa yang dihadapi petugas di lapangan.

“Kita akan turunkan Tim IT KPUD Sumut,” sebutnya.

Baca Juga:90 Persen Warga Medan Sudah Dicoklit, Bobby: Pemko Siap Membantu Validasi Data

Yulhasni menjelaskan, jika proses coklit selesai, petugas Pantarlih akan melaporkan hasilnya ke PPS yang kemudian PPS merekap menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Setelah itu baru ditetapkan DPT oleh PPK, Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,” tukasnya.

Sekadar informasi, sebanyak 45.822 petugas Pantarlih mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

Pantarlih bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy (manual) yang masih membawa berkas dan daftar pemilih. Sementara metode kedua menggunakan e-coklit. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles