9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

PTPN2: Pelepasan Lahan HGU untuk Sport Center Pemprov Sumut Sudah Sesuai Ketentuan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang untuk areal Sport Center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bukan melalui mekanisme jual beli.

“Bahkan pengadaan tanah untuk lahan sport center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B,” kata Ganda Wiatmaja, selaku Kepala Bagian Hukum PTPN 2 di Tanjung Morawa, Jumat (14/4/23).

Baca Juga:PTPN2 Laporkan Puluhan Warga ke Polisi

“Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan pusat olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024 adalah murni aset PTPN2,” katanya.

“Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria No SK.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau terletak Sumatera Timur jo Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun,” jelas Ganda.

Sedangkan jumlah total areal seluruhnya, ungkap Kabag Hukum PTPN2, adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal sport center di Desa Sena tersebut.

“Menindaklanjuti SK BPN No. 10/HGU/BPN/2004, PTPN2 telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut,” tandasnya.

Masih kata Ganda, meskipun lahan sport center belum diterbitkan Sertifikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN2.

Baca Juga:Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Digiring 6 Jaksa di PN Pakam

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2012 jo Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang pada intinya menyatakan pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ganda menambahkan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah.

“Sehingga PTPN2 adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center. Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN2 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ganda.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles