9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemko Tebing Tinggi Jalin Kerjasama Dengan BSSN di Depok

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Rabu (17/5/23) di ruang Aula BSSN, Depok, Jawa Barat.

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa pada era yang serba digital saat ini, autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

“Tentunya hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kota Tebing Tinggi termasuk dari 16 instansi Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN,” ujar Dimiyathi.

Sementara itu, Sestama (Sekretaris Utama) BSSN, YB Susilo Wibowo menyampaikan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, tentang SPBE berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.

Menurutnya kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

Baca juga : Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Opini WTP ke-5 Kalinya dari BPK RI

“Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik,” ujar Susilo.

Dikatakan Susilo, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik, yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

“BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi, berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” jelas, Setsama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo.

Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik, dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan, dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap, 16 Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun, dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tandas Y.B. Susilo Wibowo.

Acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemko Tebing Tinggi dengan BSSN, hal Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Aplikasi LEMANK BPKSDM dan Aplikasi SRIKANDI Dinas Perpustakaan dan Arsip. (Nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles