8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pedagang di Bahu Jalan Pusat Pasar Sidikalang Semraut, Anggota DPRD Desak Pemkab Dairi Tertibkan

Sidikalang, MISTAR. ID

Angota DPRD Dairi mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi untuk menertibkan pedagang yang saat ini berjualan di bahu jalan tepatnya seputaran Pusat Pasar Sidikalang, Kamis(23/3/23). Kondisinya terlihat semraut dan mengganggu jalan umum bahkan memakan badan jalan.

Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Dairi dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Alfriansyah Ujung. Ia mengaku bertepatan dirinya sedang melintas di seputaran Pusat Pasar Sidikalang, tepatnya di Jalan Sekolah, Jalan Trikora, Jalan Pekan dan Jalan Dairi.

Ia  melihat sepanjang bahu jalan hampir seluruh berisi pedagang dengan ragam jenis jualan. Ia pun menyempatkan waktu berbincang-bincang dengan sejumlah pedagang dimaksud. Lalu hasil bincang-bincang, bahwa hampir seluruh pedagang bahu jalan mengaku dikutip retribusi parkir dan retribusi kebersihan setiap hari oleh oknum-oknum.

Baca juga:Terkait Hak Angket, ILAJ Minta 7 DPP Partai Evaluasi Anggota DPRD Siantar

Alfriansyah Ujung menilai Pemkab terkesan melakukan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Dairi, sementara bangunan tempat para pedagang di dalam Pusat Pasar masih banyak yang kosong.

“itu kan pembiaran namanya, di samping itu jalan umum jadi macet dan semraut tidak tertata, juga jadi dugaan objek pungli,” sebut Alfriansyah Ujung

Selain itu, Alfriansyah Ujung juga mengaku aneh dengan bangunan gedung baru yang selesai dibangun pemerintah 2022 lalu di dalam pusat pasar Sidikalang sampai saat ini belum difungsikan.

“Gunanya gedung baru itu untuk apa? Untuk itu, saya selaku anggota DPRD mendesak Pemkab Dairi untuk segera melakukan penertiban para pedagang di bahu jalan yang juga sangat berdampak kerugian bagi pedagang di dalam pusat pasar,” ujarnya

Alfriansyah menegaskan tidak boleh ada pedagang di bahu jalan seputaran keliling PD Pasar Sidikalang, karena luar pusat pasar itu merupakan jalan umum. Ia juga mengingatkan untuk tidak dijadikan sebagai objek pungli berkedok retribusi parkir dan retribusi kebersihan.

Baca juga:Menelisik Sisi Lain Visi, Misi, Strategi dan Program Walikota Pematangsiantar (5)

Waktu yang sama, menyikapi desakan anggota DPRD itu, Seketaris Sat Pol PP Dairi Dedy S Ujung kepada mistar.id  menyatakan berhubung gedung bangunan tempat pedagang dalam pusat pasar belum difungsikan, pihaknya belum bisa melakukan penertiban.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Iwan Berutu mengatakan, terkait bangunan gedung di pusat pasar belum difungsikan , masih menunggu surat penyerahan resmi dan petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan .

Tetkait dugaan pungli berkedok retribusi parkir dan kebersihan, Dinas Perhubungan Dairi selaku pengelola parkir dan Bidang kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Dairi belum berhasil dihubungi. (manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles