13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ormas PBB Selamatkan Dua Anak dari Tempat Hiburan Malam di Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Pemilik tempat hiburan malam Galaksi di Simangonding, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, diduga keras mempekerjakan dua anak dibawah umur  yang berstatus pelajar kelas 2 SMP.

Demikian diungkapkan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang didampingi Divisi Hukum PBB Simson Simarmata SH di Dermaga Jetty Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Samosir, Kamis (16/3/23).

“Kedua anak di bawah umur  yang dipekerjakan oknum pemilik Kafe Galaksi itu adalah ZS(15) dan KS(16) berasal dari Medan,” kata Roland.

Baca Juga:Temui Ormas PBB, Kapolres Belawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Roland menambahkan, hal tersebut mereka ketahui setelah ada laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan yang memberitahukan ada kehilangan anak di bawah umur. Dan kedua anak tersebut berada di Samosir. “Dan kami DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Samosir langsung ke lokasi Kafe Galaksi, Senin (15/3/23) sore. Ternyata informasi yang kami terima benar adanya. Kemudian saya bersama rekan-rekan DPC PPB Samosir membawa kedua anak ini,” ungkapnya lagi.

“Dari informasi itu, kami menelusuri dan menemukan kedua remaja putri ini berada di kafe tempat hiburan malam di Simangonding, Kelurahan Siogung-ogung, Pangururan dan selanjutnya kami menyelamatkan dan membawa keduanya dari kafe tersebut,” imbuhnya.

Sementara KS (15) menceritakan, awalnya ada kawannya bernama Intan mengajak dia untuk kerja di Samosir. Namun mengenai gaji tidak ada disebutkan Intan, kata KS menuturkan. “Saya sudah satu minggu kerja di kafe itu,“ kata KS.

Baca Juga:Korut Pasok Amunisi untuk Rusia, Langgar Resolusi PBB

Ditambahkan KS, ia sempat menolak ajakan Intan untuk bekerja di Samosir. “Tapi Intan bilang samaku, saya harus ikut, nanti dimarahi bosnya.”

Selanjutnya, bos Intan-lah yang datang menjemput KS dan ZS ke tempat mereka. Sedangkan menurut ZS, kawannya KS-lah yang mengajaknya dengan memberitahukan ada lowongan pekerjaan di Samosir, sebagai waitress kafe di Samosir. Baik KS dan ZS mengaku dijemput bos yang dikatakan Intan, yaitu Mak Apong dan suaminya.

Menurut ZS, ia ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/22) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin (13/2/23). Dan menurut keduanya, apabila mereka berdua keluar dari kafe itu akan disuruh membayar Rp1 juta.

Baca Juga:Terkait PBB Kadaluarsa, Inspektorat Siantar Ngaku Terima Surat dari Polres

Menanggapi adanya dua remaja putri asal Medan yang dipekerjakan pemilik tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB Simson Simarmata mengatakan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum. “Mempekerjakan anak di bawah umur pelanggaran hukum, ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Simson.

Dia meminta pihak kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik kafe itu. Ditegaskan Simson, persoalan itu harus dilaporkan ke Polres, supaya pegusahan kafe dan hiburan malam itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Agar kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak di bawah umur.(pangihutan/hm15)

Related Articles

Latest Articles