7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hindari Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Prapat Janji imbau Masyarakat Kecamatan Tinggi Raja

Asahan, MISTAR.ID

Sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Prapat Janji Polres Asahan terus melakukan imbauan kepada warga di Kecamatan Tinggi Raja untuk tidak lagi gunakan cara membakar di wilayah tersebut pada Senin (29/5/23).

Aipda Musliadi melakukan kegiatan keliling desa ke desa menyampaikan pesan Kamtibmas dengan agar warga mengetahui dampak dari pembakaran lahan dan hutan.

“Kali ini saya bersama masyarakat Desa Tinggi Raja, Dusun VII, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, mengajak warga dan memberi edukasi terkait bahaya membakar hutan dan lahan,” kata Aipda Musliadi.

Baca juga: BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Kebakaran Hutan

Membakar hutan dan lahan dapat dikenai sangsi pidana dan menyebabkan polusi udara yang mempengaruhi kesehatan warga.

“Ada undang-undang yang mengatur, Yakni UU No 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, serta UU No 39 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 10 tahun kurungan penjara,” pesannya.

Sementara itu, imbauan ini merupakan antisipasi atas dampak panas ekstrim yang belakangan melanda disebahagian besar wilayah di Indonesia. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles