7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

ATR/BPN Targetkan Pemasangan 37 Ribu Patok Tanah di Sumut

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara menargetkan pemasangan 37 ribu juta patok tanah di 28 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah tersebut termasuk dalam target pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Sumut, Askani di acara Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Lapangan Bola Aras Kabu, Jalan Bakaran Batu, Dusun Karya I, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/2/23).

“Targetnya 1 juta secara nasional. Di Sumatera Utara 37 ribu, tersebar di 28 kabupaten/kota. Hari ini terlaksana. Ini (pemasangan patok) untuk memberi kesadaran masyarakat, bidang-bidang tanah itu harus dipasang patok untuk menghindari cekcok, caplok mencaplok sehingga mengurangi konflik. Baik antar masyarakat, maupun masyarakat dengan badan-badan usaha,” kata Askani di acara yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar.

Baca juga: Canangkan Gemapatas, Ratusan Sertifikat Tanah Dibagikan di Kuta Tinggi

Mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Askani menegaskan harus dimulai dari masyarakat. Karena, untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dikatakan Askani, untuk PTSL di Sumut, target tahun 2022 sebanyak 73 ribu dengan capaian lebih dari 100 persen. Sedangkan, tahun 2023, targetnya bertambah menjadi 117 ribu tersebar di 25 kabupaten, ditambah tiga kabupaten pemekaran.

“Otomatis ini ada peningkatan target dari 73 ribu menjadi 117 ribu.Harapan kita ini bisa dilaksanakan dan selesai 100 persen. Tentunya, ada dukungan pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, aparat desa, kelurahan dan masyarakat,” papar Askani di acara yang diresmikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, secara vitual.

Oleh karena itu, Askani menekankan agar semua stakeholder di pemerintahan daerah bisa membantu melakukan pendampingan terhadap usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan petani yang mendapat sertifikat yang ingin mendapat akses ekonomi.

“Dibantu juga pendampingan berkaitan dengan teknis usaha yang dilakukan,” ujarnya.

Terkait Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Askani mengakui memang menjadi salah satu kendala. Meski demikian, Askani menegaskan pemerintah sudah sangat membantu, agar ada pengurangan atau peniadaan biaya atas pengurusan PTSL.

Baca juga: 81 Persen Tanah di Kota Siantar Sudah Bersertifikat, BPN Canangkan Gemapatas

“Salah satu (kendala), bukan satu-satunya. Salah satu kendala beberapa kabupaten/kota, tidak semua. Sehingga, masyarakat enggan diikutkan Program PTSL. Karena begitu terbit sertifikat, ada kewajiban membayar BPHTB. Kita sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruhnya sudah melakukan pengurangan. Pengurangan 50 persen, 25 persen. Bahkan sudah ada sampai penihilan 0 persen. Jadi, dukungan pemerintah selama ini sudah cukup baik, tapi kita berharap ke depan bisa lebih baik lagi,” pinta Askani.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengemukakan, pencanangan Gemapatas merupakan langkah awal untuk kepastian hukum atas batas bidang tanah masyarakat. Dan pemasangan tanda batas tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat.

Disebutkannya, pencanangan Gemapatas yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut juga masuk sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). (rinaldi/hm09)

Related Articles

Latest Articles