9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

19 Polres Raih Zona Hijau, Kapolda Sumut: Beri Pelayanan Merupakan Kewajiban

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kewajiban. Hal itu dikatakannya saat acara penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

“Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata dia di hadapan para Kapolres di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (2/2/23).

Menurut dia, memberi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban. “Zaman sudah berubah. Ayo kita harus terus membangun dan membari pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik,” jelasnya.

Baca Juga:Kapolres Tanjungbalai Terima Piagam Penghargaan Ombudsman Sumut

Selain itu, Panca juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. “Ini sangat penting. Memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Maka, hari ini saya undang para Kapolres hadir ke Ombudsman. Harapannya, para pimpinan ini bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran di bawahnya. Ini kewajiban kita,” imbuhnya.

Ia mengaku senang karena jumlah Polres jajaran yang meraih zona hijau meningkat dibandingkan hasil survei Ombudsman sebelumnya. “Saya senang, jumlah Polres yang meraih zona hijau naik dibanding survei sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, 19 Polres jajaran Polda Sumatera Utara meraih zona hijau pelayanan masyarakat. Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei sebelumnya, yakni hanya 9 Polres yang meraih zona hijau pada survei tahun 2021.

Baca Juga:Dua Pria Curi Sepeda Motor di Kantor Ombudsman RI Sumut, Usai Rombongan Kapolda Pulang

Dari 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, 7 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.

Ke 7 Polres dimaskud masing-masing Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76) dan Polres Tanjungbalai (89,27) serta Polres Belawan (88,83).

Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23). Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deli Serdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polresta Kota Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).

Baca Juga:5 Daerah Sumut Masuk Zona Merah Penilaian Ombudsman

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, tentu harapannya, kepolisian agar terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Mereka (kepolisian) harus kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Abyadi Siregar.

“Apalagi saat ini, banyak tagline-tagline bernada negatif yang menggambarkan belum baiknya layanan kepolisian. Misalnya, hastag percumalaporpolisi, no viral no justice, no money no justice,” jelas Abyadi Siregar.

Ini semua, kata Abyadi Siregar, merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat atas layanan kepolisian yang selama ini berkembang. “Semua hastag-hastag itu merupakan bentuk ungkapan kekecewan masyarakat atas layanan kepolisian yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Abyadi Siregar lagi.

Karenanya, kata Abyadi Siregar, ini adalah tantangan besar Polri. “Mengembalikan kepercayaan publik, bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. Ini tugas berat,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles