9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Teken MoU KUA PPAS 2024 dengan Pemkab, Ini Saran DPRD Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun dan pihak legislatif (DPRD) telah menyepakati Rancangan Kebijakan Untuk Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan MoU KUA PPAS di ruang Sidang Paripurna DPRD Simalungun, Jumat (11/8/23). Dalam rapat paripurna, plafon prioritas anggaran sementara pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.467.163.576.558.

Jumlah itu terdiri dari target pendapatan Kabupaten Simalungun pada tahun 2024 sebesar Rp2.394.163.576.559 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp194.394.039.424.

Baca Juga: Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun Bahas Penegasan Batas Daerah

PAD antara lain terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp129.452.316.354; Retribusi Daerah Rp4.567.627.144; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp19.524.495.679; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp40.849,600.247.

Adapun saran dan pendapat DPRD kepada OPD Pemkab Simalungun disampaikan oleh Irwansyah Purba yang juga masuk dalam tim Badan Anggaran.

Ia mengatakan, untuk mendukung peningkatan kinerja UPTD dalam pencapaian target peningkatan PAD, Pemkab disarankan agar melengkapi sarana dan prasarana.

Pemkab Simalungun melalui OPD juga diminta meningkatkan serta membangun komunikasi, koordinasi, konsultasi yang efektif kepada pemerintah atasan baik kementerian/lembaga, pemerintah provinsi untuk memperoleh dukungan dan juga pembangunan.

Baca Juga: Pengesahan KUA-PPAS Simalungun 2024 Diwarnai Protes, DPRD Keluar dari Rapat

Khusus untuk percepatan pembangunan, Pemkab Simalungun pun disarankan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Simalungun tahun 2021-2031 dan RDTR kecamatan.

Dalam proses perencanaan dan penganggaran, OPD diminta secara cermat, efektif dan efisien memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan menunda pengadaan mobil kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional, mengingat masih banyak kendaraan kondisi baik. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles