10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun Bahas Penegasan Batas Daerah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan Pemerintah Bupati (Pemkab) Simalungun menggelar rapat pembahasan penyelesaian penegasan batas, Jumat (11/8/23)  di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh dr Susanti dan perwakilan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Asisten Pemkab Simalungun Albert R Saragih, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumut Juliadi Zurdani Harahap, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto, serta beberapa OPD dari Kota Pematang Siantar.

Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani mengatakan, rapat itu merupakan wujud komitmen Pemko Pematang Siantar dalam mengupayakan percepatan penegasan batas daerah dengan Kabupaten Simalungun. Menurutnya, ketidaksinkronan batas wilayah membuat kedua daerah terkendala ketika membuat kebijakan.

Baca juga: Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Wilayah

“Saat ini Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah melakukan survei ke lapangan serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas antara kedua daerah,” ungkapnya.

Ia menginginkan, dari hasil dari survei tersebut, Pemerintah Pusat dapat sesegera mungkin menetapkan batas antara dua daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.

“Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kedua kepala daerah masing-masing, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” sebut dr Susanti dengan menekankan, bahwa menjadi tugas mereka selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan.

Baca juga: Wilayah Siantar Berkurang 406 Ha, Pemko Tinjau Perbatasan Simalungun

Lebih lanjut, dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah.

“Serta terima kasih, kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan saat ini,” sebut dr Susanti.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab  Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.

Baca juga: Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Pemprovsu Dukung Peninjauan Tapal Batas

Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” terang Robert.

Pemerintah Provinsi Sumut sendiri, menyatakan berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles