13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, Pemprovsu Dukung Peninjauan Tapal Batas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yakni Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mendukung upaya DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk meninjau kembali Berita Acara Kesepakatan nomor 33/BADI/V/2021.

Dimana, Berita Acara Kesepakatan terkait Tapal Batas Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun itu berdampak kepada berkurangnya areal wilayah Kota Pematangsiantar seluas sekitar 406 hektar bila dibanding dengan Perda Nomor 01 tahun 2013 tentang RTRW.

Dukungan pihak Pemprovsu itu disampaikan salah seorang anggota Komisi III Daud Simanjuntak, yang dikonfirmasi mistar mengenai hasil konsultasi Komisi III ke Pemprovsu, Jumat (4/2/22).

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang 406 Hektar, DPRD Konsultasi ke Pemprovsu

“Hasilnya, Biro Pemerintahan dan Otda mendukung upaya pemerintah kota dan DPRD untuk meninjau kembali luasan areal Kota Pematangsiantar yang sudah terlanjur dibuat kesepakatan,” sebut Daud yang dikonfirmasi via telepon.

Pemko, kata Daud, juga dimintakan segera untuk membuat pengusulan terbaru tentang titik-titik koordinat sesuai dengan apa adanya luasan Kota Pematangsiantar. “DPRD meminta luasannya sesuai Perda 01/2013,” tukas politisi Golkar tersebut.

Untuk itu, lanjut Daud, dituntut keseriusan aparat dari pemko yang dikoordinir Bagian Tata Pemerintah maupun Bappeda, untuk segera mengusulkan titik koordinat yang baru sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas ditetapkan atau disahkan.

“Karena Perda RTRW ini tidak akan bisa dilanjutkan eksaminasinya kalau Permendagri tentang luasan daerah-daerah tingkat dua (kabupate-kota) itu belum ditetapkan. Jadi kalau belum ditetapkan, RTRW tak akan dieksaminasi,” terangnya.

Baca Juga:Luas Wilayah Siantar Berkurang Sekitar 406 Hektar, Anggota DPRD Ancam Gugat Pemko

Komisi III, kata Daud, meminta keseriusan pihak pemerintah kota, agar nanti dalam rapat gabungan Komisi DPRD sudah ada pegangan bahwa luasan itu kembali kepada posisi semula sebagaimana di Perda nomor 01 tahun 2013. “Karena hal ini juga menjadi tanggungjawab DPRD kepada publik,” tegasnya.

Saat ditanya di lokasi mana saja areal Kota Pematangsiantar yang berkurang seluas 406 hektar tersebut, Daud belum dapat memastikan karena ia masih dalam perjalanan pulang dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar.

“Tapi yang pasti, yang paling dominan berkurang itu di daerah Tambun Nabolon (Kecamatan Siantar Martoba), di Siantar Marimbun dan Sitalasari juga ada sedikit-sedikit yang hilang. Yang dominan hilang itu di daerah Siantar Martoba,” pungkasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles