12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Ladang Ubi Warga di Limau Mungkur Hancur, Diduga Dibeko Penambang Galian C

Deli Serdang, MISTAR.ID

Ribuan batang tanaman ubi milik warga di perladangan Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang ditemukan sudah rata dengan tanah, Senin (6/4/24) siang. Tanaman yang tinggal beberapa bulan lagi masuk usia panen itu diduga dirusak dengan alat berat beko.

Menurut keterangan para petani kepada Mistar, Senin (6/5/24), aksi perusakan tanaman ubi milik warga itu dilakukan oleh PT KSU, penambang galian C diduga ilegal di Kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN 2) pada Minggu (5/5/24) sore.

Warga mendatangi ladang mereka, Senin (6/5/24) dan hanya menemukan batang ubi telah tumbang dan beserakan di lokasi.

Baca juga: Oknum Kades di Deli Serdang Diduga Terlibat Galian C Ilegal di Kebun Limau Mungkur  

“Tanaman kebun ubi kami dirusak Minggu sore. Selanjutnya saya kabari kepada Adi Tobing petani lainnya,” beber Ramdhani alias Lik, warga Desa Tadukan Raga.

Kabar perusakan kebun ubi milik warga didengar oleh petani lainnya. Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi ladang tersebut dan hanya menyaksikan tanamannya sudah rata dengan tanah.

Setiba di sana, warga pun marah karena melihat tanaman singkong (ubi kayu) sudah bertumbangan.

“Rusaknya tanaman ubi warga diyakini akibat ulah oknum galian C PT KSU. Padahal umur tanamannya sudah 5 bulan. Tinggal beberapa bulan lagi siap panen. Kejadian ini membuat petani merugi puluhan juta rupiah. Kami join dengan bang Adi Tobing menanam ubinya,” ujar Lik di lokasi bersama warga lainnya.

Atas kejadian itu, warga berharap aparat penegak hukum secepatnya turun tangan. Warga juga mendesak aparat agar memberangus penambangan galian C diduga ilegal karena dinilai sudah sangat meresahkan.

“Galian C PT KSU dinilai sudah meresahkan. Untuk itu APH segera turun tangan menghentikan galian diduga ilegal tersebut,” harap warga.

Baca juga: Eks Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur

Galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk melalui Dusun II Pondok Tungkusan Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga.

Lahan tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani.

Lahan galian C diduga ilegal tersebut diklaim milik PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerja sama dengan PT KSU untuk dijadikan penambangan galian C diduga ilegal. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles