6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Mafia Tanah Atek, Saksi : Terdakwa Minta DP Tiga Kali Senilai Rp4,5 M

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang kasus perkara mafia tanah Adil Anwar alias Atek berlangsung, Senin (12/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umu (JPU) menghadiri saksi pelapor yang mendapat kuasa dari korban untuk melaporkan kasus yang merugikan korban sebesar Rp26 miliar.

Dalam persidangan, saksi menerangkan jika terdakwa Atek meminta panjar sebanyak tiga kali dengan total Rp4,5 miliar. Pertama pada Oktober 2018 senilai Rp500 juta, kemudian November Rp700 juta dan awal Januari 2019 Rp3,3 miliar.

“Transaksi di kantor notaris. Alasannya untuk menebus sertifikat tanah yang sedang diagunkan ke salah satu bank di Jakarta,” ujar saksi yang juga karyawati korban.

Atek, lanjut saksi telah dua kali menjadi perantara jual beli tanah kepada korban. Namun untuk trasaksi ketiga kalinya ini, Atek harus menjadi tersangka penipuan.

Baca juga : Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Mafia Tanah Atek, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebelum menyepakati pembelian tanah, saksi pernah melakukan survei ke objek tanah yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

“Saat itu saya menanyakan apakah tanah ini bermasalah, Atek menjawab tidak ada. Dia hanya menjelaskan kalau sertifikat tanah sedang diagunkan ke bank,” terangnya.

Pada Pebruari 2019, saksi bersama terdakwa Atek, Marnaek beserta istrinya membuat kesepakatan jual beli tanah di hadapan notaris. Saat itu saksi memberi sisa uang pembelian dengan 7 lembar cek.

“Enam lembar cek dibawa terdakwa Atek dan 1 lembar cek seharga Rp7 M diambil Marnaek dan istrinya,” jelasnya.

Marnaek beserta istri meminta saksi menemani ke bank untuk pencairan cek. “Cek itu bisa cair dan tak ada masalah,” katanya.

Selang dua bulan kemudian, salah seorang rekan saksi mengunjungi lokasi untuk dipagari. Namun sejumlah orang mencegat dan mengusirnya. “Mereka mengatakan jika tanah itu milik marga Sinaga,” sambungnya.

Kemudian saksi menghubungi Atek untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut. Namun hingga beberapa lama, solusi dari Atek tidak kunjung diterima.

“Karena tidak ada solusi dan penjelasan, kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Atek ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 2,65 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Penasihat Hukum Mafia Tanah Atek

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga, Marnaek Situmorang.

Sebagaimana diketahui bahwa Edward divonis 4 tahun penjara, sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles