17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Mafia Tanah Atek, Agenda Pemeriksaan Saksi

Simalungun, MISTAR.ID

Majelis hakim persidangan terdakwa mafia tanah Adil Anwar alias Atek tidak memberikan keputusan terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa. Hakim Ketua Nurnaningsih menyatakan eksepsi tersebut akan diputuskan bersama putusan akhir.

Sidang yang berlangsung, Rabu (7/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun itu diketuai hakim Nurnaningsih, beranggotakan Yudi Darma dan Widi Astuti.

Putusan sela yang dibacakan Nurnaningsih dengan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut.

“Memenuhi syarat formil sebagai surat dakwaan dan menolak eksepsi terdakwa. Melanjutkan persidangan pembuktian yaitu keterangan saksi-saksi pada hari Senin 12 Juni 2023,” kata Nur dalam putusannya.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Penasihat Hukum Mafia Tanah Atek

Pada persidangan sebelumnya kejaksaan meminta majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi penasehat hukum dan meminta untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Jaksa menilai ekspesi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.

“Oleh karena maka kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa Firmansyah.

Atek ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 26 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga : Jalani Sidang di PN Simalungun, Mafia Tanah Atek Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga, Marnaek Situmorang.

Edward divonis 4 tahun penjara, sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles