11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Putusan Kasasi Mafia Tanah Atek Belum Keluar, Jaksa Yakin MA Kuatkan Vonis PN

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas mafia tanah Adil Anwar alias Atek. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Atek divonis 4 tahun penjara.

Kasasi tersebut diajukan sejak Kamis (14/9/23) lalu. Namun hingga kini, MA belum mengeluarkan putusan.

“Belum keluar. Karena sudah pasti langsung kami eksekusi,” kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok pada Selasa (5/12/23).

Yoyok mengaku percaya diri jika putusan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Baca juga: Soal Kasus Mafia Tanah Atek, Pengamat Hukum: MA Bisa Batalkan Putusan PT Medan

“Kami yakin,” tegasnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Simalungun menggelar sidang agenda putusan terdakwa mafia tanah, Adil Anwar alias Atek. Sidang nomor perkara 1138/Pid.B/2023/PN Sim itu berlangsung, Rabu (26/7/23) di ruang Cakra.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Nurnaningsih memvonis Atek dengan pidana penjara 4 tahun. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun.

Atek dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Adil Anwar alias Atek untuk tetap di dalam tahanan,” kata Nurnaningsih.

Baca juga: Tak Terima Mafia Tanah Kelas Kakap Atek Divonis Bebas, JPU Kasasi ke MA

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, menyebabkan kerugian korban Rp25.247.200,00, tidak mendukung program pemerintah memberantas mafia tanah, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap Interpol di Malaysia, menikmati perbuatannya serta tidak mengakui kesalahannya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles