Medan, MISTAR.ID
Pengamat Hukum, Muhammad Ansor Lubis, menyebut Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menyatakan terdakwa mafia tanah kelas kakap Adil Anwar alias Atek bebas.
Diketahui, Atek dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah oleh Majelis Hakim PT Medan. Padahal sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan (PN) Simalungun menyatakan bersalah dan menghukum Atek 4 tahun penjara.
Namun, diduga karena merasa keberatan dengan putusan PN Simalungun tersebut, Atek pun mengajukan banding ke PT Medan. Hingga akhirnya PT Medan memutuskan Atek bebas dari segala tuntutan hukum pada 6 September 2023 lalu.
Tak sampai situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam begitu saja. JPU pun merasa tak terima dengan putusan PT Medan tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 14 September 2023 lalu.
Baca juga: Usai Ajukan Kasasi Atas Kasus Atek, Jaksa Berharap MA Kuatkan Putusan PN Simalungun
“Putusan kasasi yang diajukan Jaksa ke MA bisa membatalkan putusan PT Medan. Sesuai dengan Pasal 244 KUHAP, Jaksa boleh mengajukan kasasi dan ini akan diuji kembali putusan Hakim terdahulu,” jelas Ansor kepada mistar.id via seluler, Kamis (21/9/23).
Dilanjutkan Ansor, apakah putusan Hakim sebelumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan ataukah nantinya MA mengikuti putusan pertama (PN Simalungun).
“Yang pada akhirnya nanti bisa saja putusan di MA nanti membatalkan putusan sebelumnya (PT Medan),” ujar Akademisi Universitas Medan Area (UMA) itu.