Simalungun, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun secara tegas menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara terdakwa Adil Anwar alias Atek. Kasasi berkaitan dengan vonis bebas dari putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Pengajuan kasasi dilakukan karena JPU merasa tidak terima dengan putusan tersebut yang menyatakan terdakwa mafia tanah kelas kakap Atek tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri.
JPU resmi mengajukan kasasi sebagaimana tertera dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di bagian riwayat perkara yang menyebut permohonan kasasi dilakukan pada 14 September 2023.
Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Mafia Tanah Atek Diputus 4 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun melalui Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Simalungun, Edison Sumitro, membenarkan pengajuan kasasi tersebut.
“Setelah konfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), JPU sudah kasasi pada tanggal 14 September 2023 dan data yang di SIPP benar, ya, Bang,” terangnya, Rabu (20/9/23).
Dikatakan Edison, jaksa yang mengajukan kasasi ke MA ialah JPU Firmansyah. Dijelaskannya juga bahwa kasasi diajukan karena putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara.
Baca juga: Melarikan Diri dan Tidak Mengakui Perbuatannya, Mafia Tanah Atek Dituntut 3 Tahun Penjara
Saat ditanya perihal bagaimana sikap atau tanggapan Kejari Simalungun terkait putusan bebas terhadap terdakwa Atek di PT Medan, Edison menjawab bahwa keputusan tersebut berdasarkan pembuktian di persidangan.
“Saya jawab itu merupakan sesuai pembuktian dan kewenangan hakim saja pada tingkat PN, PT, dan MA, Bang,” ujarnya
Ia pun menjelaskan bahwa masa waktu putusan keluar tergantung tingkat pengadilannya.
“Lama cepatnya tergantung putusan pengadilan tingkat mana dia, Bang. Pengalaman aku banding pernah sampai 1 bulan dan ada juga yang lebih seminggu,” jelas Edison.
Baca juga: Atek Mafia Tanah Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Atek divonis bebas oleh Majelis Hakim PT Medan dalam putusan banding. Hal tersebut tertuang dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan nomor putusan 1165/PID/2023/PT MDN.
Putusan banding itu pun resmi membatalkan putusan Majelis Hakim PN No.138/Pid.B/2023/PN.Sim tertanggal 26 Juli 2023 yang memvonis terdakwa Atek pidana 4 tahun penjara.
Di samping itu, dalam tuntutan, JPU menilai terdakwa Atek secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli tanah dan melanggar dakwaan primer Pasal 378 subsider Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Simalungun, Mafia Tanah Atek Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas
Atas dasar itu, JPU pun menuntut terdakwa Atek dengan pidana penjara selama 3 tahun. Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Simalungun memvonis terdakwa Atek lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu 4 tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim PN Simalungun itu membuat terdakwa Atek tidak terima. Kemudian, mafia tanah itu pun mengajukan upaya hukum banding pada 14 Agustus 2023 lalu.
Hingga akhirnya Majelis Hakim PT Medan membebaskan terdakwa Atek pada Rabu (6/9/2023) lalu, karena menganggap Atek tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah. (deddy/hm17)