5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun, Pelaku Panik Ketahuan Korban

Simalungun, MISTAR.ID

Adegan demi adegan ditirukan pelaku pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya. Rekontruksi yang terdiri dari 28 adegan itu di gelar Polres Simalungun. Pada Senin (5/6/23), di Perumnas Mutiara Lanbow, Blok N Nomor 13, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Korban merupakan Lenni Herawati Bibela Hutapea (43), seorang PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun. Ia bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan. Lenni ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, pada Jumat (14/4/23) lalu.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang. Tersangka Safrin Dwifa didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang dan Andohar Munthe.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Hakim, Skenario Tak Sesuai, Pelaku Berdebat

Dari adegan per adegan terungkap, bahwa tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan menggunakan pisau. Yang sebelummnya dibelinya di salah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan.

Sebelum kejadian pembunuhan, pada awal April 2023, tersangka menyewa satu unit mobil dan menggadainya sebesar Rp30 juta untuk membayar hutang.

Karena desakan dari pemilik mobil rental tersebut, timbul niat Safrin Dwiva untuk melakukan perampokan tersebut.

Baca juga: Ungkap Kematian Ibu dan Anak, Polres Simalungun Fokus Penyidikan dan Cari Pelaku

Kemudian pada Jumat (14/4/23) sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Salat Jumat. Tersangka kembali kerumah dan melewati rumah korban dan melihat ada satu unit mobil terparkir diteras rumah korban. Disitulah tersangka berencana untuk mencuri mobil tersebut.

Ketika melakukan aksinya, tersangka dipergoki korban saat berada di dalam rumah korban. Karena panik tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.

Karena suara gaduh, anak korban terbangun dan mendatangi kamar ibunya. Tanpa pikir panjang, tersangka pun turut menghabisi nyawa anak tak berdosa tersebut dengan keji.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simalungun, Tersangka Nekat Merampok karena Terdesak Utang Rental Mobil

Atas perbuatannya, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel mengatakan, akan menjerat tersangka dengan hukum yang setimpal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar IPTU Fritsel. (Roland/hm21).

Related Articles

Latest Articles