24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penyidik Belum Limpahkan Berkas Jeta ke Kejari Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara JH alias Jeta (34), tersangka kasus pencabulan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk diteliti.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Ansor Olodaiv Siagian membenarkan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik kepolisian hingga saat ini.

“Belum masuk berkasnya bang. Masih di SPDP,” ujar Ansor kepada mistar.id, Selasa (4/7/23) siang via WhatsApp.

Tersangka JH alias Jeta (34) ditangkap atas dasar laporan Polisi, LP/674/XI /2021 yang dilaporkan hampir dua tahun lalu. Tepatnya pada Senin, 15 November 2021.

Baca juga: JH CS Masih Kuasai Peredaran Sabu di Tanah Jawa, BNN : Rumah Anggotanya di Belakang Kantor Camat

Sebelum diamankan, JH alias Jeta (34) terlebih dahulu ditetapkan sebagai DPO oleh satuan Reskrim Polres Simalungun, atas kasus pencabulan tersebut.

Hingga pada akhirnya, tersangka JH alias Jeta, ditangkap pada Rabu (17/5/23) lalu. Tepatnya di Hotel Hineni Jalan Mayjend J. Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E.

Baca juga: Terkait Kepemilikan Sabu di Simalungun, Kasus JH Ditarik Ditresnarkoba Polda Sumut

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles