17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemkab Simalungun Belum Bayar Sejumlah Proyek Tahun 2021, Pengamat Anggaran: Ini Preseden Buruk

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 17 kontraktor (rekanan) melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/23). Para kontraktor meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun bayarkan dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun Frans Saragih mengatakan, belum dibayarnya sejumlah proyek di BPBD tahun 2021 lantaran belum adanya anggarana.

“Kalau misalnya aku ditanya soal itu, mengapa belum dibayar berarti belum dianggarkan. Belum ada anggaranya kan gitu. Itu kegiatan di bencana,” ujar Frans dikonfirmasi, Rabu (22/11/23).

Baca Juga : Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan Pelaksanaan Bumil Sehat Pada Acara Germas

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun Resman Saragih mengatakan, pihaknya tengah lakukan pembahasan terkait sejumlah proyek yang belum dibayarkan tersebut.

“Lagi pembahasan itu. Lagi kami bahas lah itu dengan pihak keuangan, Sekda. Hasil nanti kami kasih tahu mengapa belum dibayarkan,” kata Resman.

Terpisah, pengamat anggaran Sumatera Utara (Sumut) Elfanda Ananda mengatakan, dari sisi pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah tentunya harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor).

“Itukan kewajiban Pemkab sesuai dengan surat perintah kerja yang sudah mereka berikan kepada pihak ketiga. Sesuai dengan pekerjaan, maka haknya itu mereka tuntut. Nah itu wajar karena mereka tidak terima,” ujar Elfanda.

Baca Juga : Kontraktor Geruduk Kantor Pemkab Simalungun, Binsar Tampubolon: Tidak Terima Skema yang Ditawarkan

Dikatakan Elfanda, seandainya kemudian pemkab tidak menjalankan kewajibannya, tentu ini menajdi preseden buruk bagi pemerintah daerah yang memberikan suatu pekerjaan, dari sisi ini tidak jalankan kewajibannya.

“Saya pikir ini menjadi satu cacatan buruk bagi Pemkab Simalungun kalau ini sudah sampai 3 tahun. Sebenarnya kalau pekerjaan itu dilakukan dan pemerintah itu menolak atau ingkar janji. Nah hal itu harus dilakukan, apa lagi secara gugatan hukum sudah dimenangkan oleh pihal ke tiga,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles