7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Modus Biaya Pelantikan, Pemenang Pilpanag Simalungun Dimintai Rp12 Juta

Simalungun, MISTAR.ID

Pilpanag serentak di Simalungun sudah tuntas digelar pada 15 Maret 2023 lalu, dan dijadwalkan akan dilantik, Rabu 7 Juni 2023. Sebelum pelantikan itu, santer terdengar informasi di tengah masyarakat adanya kutipan sebesar Rp12 juta kepada setiap Pangulu terpilih.

Anggota DPRD Simalungun asal Partai Gerindra, Bona Uli Rajagukguk, menuliskan kekecewaannya terhadap sikap Bupati Simalungun atas dugaan pungutan liar (pungli) tersebut di media sosial. Praktik pungli diduga dilakukan stafnya untuk alasan pelantikan tersebut.

Mengutip dari laman facebook  Bona Uli Rajagukguk yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Simalungun, pungli dilakukan melalui Camat.

Baca Juga: Data Pilpanag Belum Diberikan, Pansus DPRD Segera Panggil Kadis PMN

Setiap Camat menyampaikan kepada Pangulu terpilih. “Paling sadisnya lagi, kata para Camat yang menyampaikannya,  kalau tidak diberi tidak akan dilantik,” tulisnya.

Padahal anggaran penyelenggaraan Pilpanag serentak 2023 sudah ditampung pada APBD Simalungun.

“Kepala Desa itu bukan sapi perah pak Bupati. Biarkan mereka menerima haknya untuk dilantik tanpa dibebani dengan biaya pelantikan,” tulisnya mengakhiri.

Kepada Mistar.id via aplikasi whatsapp, Jumat (2/6/2023) sore, Bona Uli mengatakan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun serta para Camat.

Baca JUga: Dinas PMPN Simalungun Sebut Data yang Diminta Pansus Pilpanag Bersifat Rahasia

“Secepatnya akan kita lakukan RDP dengan dinas terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas BPMN, Sari Muda Purba tidak merespon ketika dikonfirmasi Mistar.id melalui pesan whatsapp.

Hingga berita ini dikirim ke Redaktur, pesan tersebut belum mendapat balasan, meski menunjukkan tanda yang bersangkutan telah membaca pesan tersebut. (indra/hm17).

Related Articles

Latest Articles