11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Langkah Proaktif Cabdis Siantar Pasca Unjuk Rasa Pelajar dan Guru di SMAN 1 Dolok Panribuan Simalungun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ramadhan Zuhri Bintang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI, mengambil tindakan proaktif terkait demonstrasi pelajar dan guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Dolok Panribuan, yang terletak di Jalan Besar Parapat Tiga Dolok,  Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Menurut Zuhri Bintang, yang dikonfirmasi mistar.id pada Kamis (27/7/23), salah satunya menunjuk Hamonangan Aruan, salah satu staf Cabdis Pendidikan Siantar, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.

Dia menambahkan bahwa kepala sekolah pelaksana tugas (Plt) Rismauli Hutabarat akan bertugas untuk sementara di kantor Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar.

Baca juga : Puluhan Siswa SMAN 1 Dolok Panribuan Simalungun Unjuk Rasa Tuntut Kepsek Diganti

Dia menyatakan bahwa untuk saat ini, mereka ditarik ke kantor Cabdis Siantar untuk pembinaan dan pemeriksaan.

Lantas apa saja yang harus dilakukan oleh Plh disekolah tersebut? Zuhri Bintang menjelaskan bahwa tugas yang diemban oleh Plh adalah yang bersifat rutin.

Seperti mengawasi bagaimana proses pembelajaran agar berjalan dengan baik. Menyikapi berbagai masalah yang terjadi di lingkungan sekolah sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tapi kalau menyangkut penggunaan anggaran, biaya, dan perpindahan guru atau personalia, itu semua masih tanggungjawab kepala sekolah, pelaksana tugas (Plt) Rismauli Hutabarat.

Jadi, antara Plh dan Plt harus tetap saling koordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah tersebut berjalan dengan lancar, anak-anak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.

Zuhri Bintang menuturkan, Plh. Hamonangan Aruan melaksanakan tugasnya di SMAN 1 Dolok Panribuan akan diberi waktu selama dua minggu berada di sekolah tersebut.

Untuk saat ini, Plh. Hamonangan Aruan akan menjalankan tugasnya selama dua minggu mendatang. “Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya ya,” katanya.

Zuhri Bintang berjanji akan menindak tegas siswa atau guru yang menjadi provokasi sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus ujuk rasa di SMAN 1 Dolok Panribuan.

Peraturan harus diterapkan karena sudah mengganggu pendidikan non-formal di sekolah itu.

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan demonstrasi guru dan siswa tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Tim yang akan menentukan masalah di SMAN 1 Dolok Panribuan nantinya.

Zuhri Bintang juga mengatakan bahwa empat orang dari tim Disdik Provinsi Sumut saat ini sedang bekerja di lapangan dan membuat laporan BAP.

Baca Juga : Disdik Sumut Wilayah VI Tegaskan MPLS Bukan Ajang Perpeloncoan

Jika guru berstatus ASN terbukti bersalah terlibat dalam demonstrasi, hukumannya akan diatur dalam peraturan sipil PNS.

Sanksi seperti penundaan gaji, penurunan pangkat, atau pemindahan ke daerah lain. Jika kesalahannya tidak dapat lagi ditolerir atau jika diperlukan, dipecat.

Namun, kami tidak dapat membuat keputusan saat ini.

Zuhri Bintang menyatakan bahwa mereka menunggu hasil pemeriksaan tim dan pengawas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumuti.  (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles