Berkas Pembunuhan Monang Samosir Lambat di Penyidik, Kapolres: Kita Kabari Kalau Sudah P 21
berkas pembunuhan monang samosir lambat di penyidik kapolres kita kabari kalau sudah p 21
Simalungun, MISTAR.ID
Berkas perkara pembunuhan Monang Samosir (61) terkesan mandek di penyidik kepolisian. Pembunuhan yang terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu.
Namun kasus ini tidak kunjung disidangkan di pengadilan, sehingga kasus ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara ini baru berhasil digulingkan ke Kejaksaan, pada bulan Mei 2023. Tidak hanya itu, setelah dilimpahkan berulang kali, berkas ini dikembalikan Jaksa karena belum lengkap.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, mengatakan berkas perkara pembunuhan Monang Samosir, tersebut masih tahap pelimpahan (P19).
“Berkas perkaranya masih P 19. Penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa,” kata Ronald saat dihubungi Mistar.id Kamis (27/7/23) via WhatsApp.
Kata Ronald Sipayung, pihaknya akan menginformasikan kepada Mistar.id apabila kasus perkara tersebut sudah masuk di tahap P21.
“Nanti manakala sudah sampai di tahap P21, akan kita kabarin,” tulisnya lagi.
Sementara, saat ditanya terkait kendala penyidik sehingga kasus ini terbilang lamban sampai ke tahap persidangan, Kapolres
mengatakan, tahapan tersebut merupakan bagian dari materi proses penyidik.
Ronald kembali menegaskan jika pihaknya akan menginformasikan terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca juga : Berkas Pembunuhan Monang Samosir Jalan di Tempat
Pihak Keluarga Marga Samosir Masih Menunggu Keadilan
Sementara itu, Rosmaida Panjaitan (60) istri dari pada korban mengatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu kepastian hukum atas meninggalnya korban.
Rosmaida yang didampingi keluarga suaminya, saat dihubungi Mistar.id, Rabu (26/7/23) sore menyebut mereka berharap tindakan cepat dari pihak kepolisian.
“Kami dari keluarga besar marga Samosir, meminta keadilan atas meninggalnya korban. Korban sudah lama mati, namun tidak ada satu orang pun yang diadili,” ungkapnya dengan nada memohon.
Tidak hanya itu, kini Rosmaida, ibu 7 orang anak ini terpaksa menjadi tulang punggung dalam keluarga, mengganti posisi suaminya.
“Edak kami ini sekarang, menjadi tulang punggung keluarga. Dia terpaksa jadi buruh tadi sama orang. Belum lagi ada anaknya yang berkebutuhan khusus,” serunya dari seberang telepon.
Yang lebih mengkuatirkan lagi kata mereka, kini Rosmaida Panjaitan dan anak-anak yang tinggal di rumahnya di Dusun Hinalang merasa keretakan dengan keberadaan para terduga pelaku.
“Gimana tidak takut, terduga pelaku itu masih tetangga sama kami. Belum lagi mereka bebas lalu lalang keluar kampung,” ucapnya lagi.
Baca juga : 7 Hari ke Depan, Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Monang Samosir
Terduga Pelaku BS Jadi Tahanan Luar
Ditambahkan Rosmaida, kini terduga pelaku berhasil BS menjadi tahanan luar pihak Kepolisian.
“Informasinya, si BS itu jadi tahanan luar. Sekarang dia hanya sekali seminggu datang untuk melapor,” ucapnya lagi.
Maka dari itu, Rosmaida Panjaitan mengaku sangat heran dengan sikap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Orang sudah mati, tidak ada yang ditahan. Kelihatannya seperti gampang kali mematikan orang. Sama seperti matikan ayam saja,” ucapnya lagi.
Gelar Perkara Pertama Ada Satu Orang Mengaku Menghabisi Nyawa Korban.
Setelah beberapa lama usai penguburan korban, Monang Samosir, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara di lokasi. Pada saat itu ada satu orang dari para terduga pelaku mengungkapkan pengakuannya kepada Polisi.
“Kemarin itu mereka gelar disini, anak dari Subenri Sitinjak, BS, mengaku bahwa dirinya yang menghabisi nyawa korban Monang Samosir, pakai balok kayu,” ujar Enita Samosir, kepada Mistar.id pada Jumat 16 Juni lalu saat ditemui di rumahnya.
Baca juga : Kasus Kematian Monang Samosir Belum Juga Disidangkan, Jaksa: Berkas dan SPDP Dikembalikan
Kata Enita, pada saat gelar perkara, Subenri Sitinjak dan istrinya Br Hutagaol, turut serta melakukan adegan di lokasi. Pada saat itu, Subenri Sitinjak berperan sebagai korban. (Matius/hm19)