8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD di Simalungun, Begini Hasil Investigasi Sapma PP

Simalungun, MISTAR.ID

Barisan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun, dengan tegas mengatakan akan mengawal pengusutan dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD), yang mereka laporkan bulan Juni lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Sapma PP Simalungun Ahmad Parlindungan Sirait ketika disambangi mistar.id, baru lalu, di Publik Kopi Jalan Voly Pematangsiantar.

Dia juga memeberkan bagaimana trik-trik pengadaan buku SD itu hingga akhirnya terindikasi adanya dugaan korupsi di dalam praktiknya.

Apa yang mereka duga adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dituangkan dan diurai dalam berkas laporan Satma PP Nomor:030/LP/PC-SAPMAPP/SM/VI/2022, yang ditujukan ke Kejari Simalungun dan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut, Bupati Simalungun dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:Sapma PP Sumut Kembali Geruduk Balai Kota Medan Soal Kasus Holywings

Dalam laporan Sapma PP itu dibeberkan hasil investigasi tim mereka yakni, bahwa belanja pengadaan buku untuk setiap SD seharusnya mengacu pada hasil keputusan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang sudah diputuskan masing-masing sekolah melalui rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan buku untuk sekolah.

Ternyata, dari investigasi dan wawancara yang dilakukan Tim Satma PP, pengadaan buku SD itu tidak mengacu pada RKS 2022, dan diduga telah diintervensi dinas pendidikan dan sekolah tidak diberikan hak kemandiriannya.

Saat penyusunan RKS tersebut, Sapma PP menduga dinas pendidikan telah mengintervensi setiap sekolah.

Akibatnya, setiap SD yang ada di Simalungun telah melakukan pemborosan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipergunakan membeli buku yang tidak bermanfaat bagi anak didik di sekolah masing-masing.

Baca Juga:Sapma PP unjukrasa, Kejari Simalungun Janji Serius Usut KKN di Disdik

Adapun buku yang menurut Sapma PP tidak bermanfaat tersebut yakni:

1. Buku USBN untuk SD kelas VI sebanyak 5 judul buku.

2. Buku Belajar Menulis untuk SD kelas I s/d kelas IV dan tersebar di seluruh SD se Simalungun.

Alasan tidak bermanfaat, dijelaskan, karena buku USBN (terbitan Erlangga) untuk SD kelas VI adalah buku untuk ekstra kurikuler, di mana buku tersebut hanya dipakai antara bulan Januari-Maret tahun berjalan sebagai bahan latihan untuk siswa/i dalam menghadapi ujian.

ontoh buku USBN dan buku Latihan Menulis Huruf Tegak Bersambung.(f:ist/mistar)

Padahal pada Januari-Maret, tidak ada sekolah yang melaksanakan ekstra kurikuler dikarenakan larangan belajar tatap muka akibat pandemi Covid-19, dan seluruh sekolah pada saat itu belajar secara daring.

“Akibat belajar sistem daring pada Januari hingga Maret, maka bukan USBN itu tidak dipergunakan oleh seluruh sekolah dasar, dan jelas ini pemborosan daba BOS,” papar Ahmad Parlindungan Sirait dalam suratnya.

Buku USBN terbitan Erlangga itu dibandrol Rp56.000 untuk setiap judul buku. Akibatnya peserta didik kehilangan haknya sekitar Rp280.000 per siswa.

Baca Juga:Kejari Dairi Kembali Didemo Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD Rp5,4 M

Dalam laporan Sapma PP itu juga diurai kerugian negara akibat pengadaan buku ini sekitar Rp5 miliar.

Selain buku USBN, ternyata ada pengadaan buku Latihan Menulis Huruf Tegak Bersambung untuk kelas I s.d IV yang juga telah diintervensi oleh dinas pendidikan. Harga buku dibandrol Rp21.000/eksemplar.

Hasil investigasnya, akibat pengadaan buku Latihan Menulis Huruf Tegak Bersambung ini mengakibatkan pemborosan sekitar Rp792 juta, apabila diambil rata-rata setiap SD memiliki 50 murid peserta didik kelas III dan IV.

Menanggapi laporan Satma PP ini, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri sebelumnya tegas mengatakan, pihaknya akan serius menanganinya.(maris/hm10)

Related Articles

Latest Articles