13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Disnaker Simalungun Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Tak Terima THR

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membuka posko pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Selasa (26/3/24).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Riando Purba, menyampaikan, posko pengaduan ini nantinya ditangani Kabid HI, Fincher Ambarita.

Posko yang dibentuk pun tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.

“SE No.500.15.14.1/2/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Riando.

Baca juga: Pemko Siantar Setuju Naikkan Upah Pejuang Kebersihan, THR Segera Cair

Khusus untuk penyaluran THR, Riando mengatakan, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Disebutkan juga, lewat SE tersebut juga bahwa THR Kegamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

“Dan juga pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya lagi.

Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

– Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Pemkab Simalungun Bakal Bangun Lapangan Sepak Bola Tahun Ini, Dinas Terkait Irit Informasi

– Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dibayarkan secara dicicil,” ungkap Riando.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles