19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dishub Simalungun Bekukan Izin Angkutan Umum yang Naikkan Penumpang di Atap Mobil

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun akan membekukan izin operasional angkutan umum atau angkutan desa yang membandel menaikkan penumpang khususnya pelajar di atap mobil.

Kepala Dishub Simalungun Sabar Saragih mengatakan, masalah ini menjadi fonema yang tak kunjung selesai. Untuk itu, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Satlantas Polres Simalungun.

Rapat itu  turut dihadiri sejumlah sopir angkutan, pengusaha angkutan, Organda, Jasa Raharja, Dinas PU, PLN, Dinas Sosial, Dishub dan Polres Simalungun.

“Hasilnya, pihak kepolisian tetap melakukan sosialisasi kepada pemilik angkutan dan sopir. Juga melakukan tindakan terhadap angkutan yang melanggar aturan,” terangnya, Selasa (15/8/23).

Baca juga: Pelajar Naik di Atas Kap Mobil Angdes, Sebagian Disuruh Sopir

Sosialisasi juga akan dilakukan Dinas perhubungan kepada sopir dan juga bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

“Dan penindakan dari Dishub adalah dengan membekukan izin operasional atau izin trayek terhadap angkutan yang tetap membandal,” kata Sabar.

Menurut Sabar, penegakan terhadap yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terhadap angkutan umum perlu dilkaukan untuk menekan angka kecelakaan.

“Angka kecelakaan lalulintas di Sumut saat ini Kabupaten Simalungun urutan ke 3 tertinggi,” ungkapnya. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles