21.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Bawaslu Ingatkan Dewan Terpilih Agar Secepatnya Sampaikan Bukti LHKPN ke KPU

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, meminta seluruh anggota DPRD Simalungun terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, sebelum dilantik, untuk menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita telah menghimbau agar anggota DPRD terpilih ini dan juga pimpinan parpol agar memastikan caleg yang terpilih telah menyampaikan bukti laporan harta kekayaannya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adillah Faruari Purba, Selasa (20/8/24).

Adillah Februari menambahkan, terkait administrasi sebenarnya menjadi urusan dari KPU. Namun, dari Bawaslu tetap memberikan himbauan kepada dewan terpilih untuk dapat menyampaikan bukti laporan harta kekayaan kepada KPU.

Baca juga: Empat Anggota DPRD Simalungun Terpilih Belum Sampaikan LHKPN ke KPU

“Kita harapkan ini agar secepatnya diselesaikan sehingga KPU bisa mengirim nama-nama yang akan dilantik nantinya, disamping itu juga tahapan Pilkada saat ini sedang berjalan,” ujar Adillah.

Sementara itu, informasi yang diterima mistar.id dari KPU Simalungun dan sejauh ini baru  44 orang anggota dewan terpilih yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Terkait menyampaikan bukti laporan LHKPN, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan calon terpilih yang akan dilantik wajib menyampaikan bukti laporan LHKPN kepada KPK.

Baca juga: Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih di Simalungun Wajib Serahkan LHKPN

“Peraturannya berlaku nasional itu bang. Wajib untuk calon terpilih melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN bang,” ungkap Ketua KPU Johan Septian lagi.

Diketahui, pelaporan harta kekayaan pejabat negara, merupakan salah satu syarat utama caleg terpilih untuk dilantik. Regulasinya jelas diatur pada pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Dimana diketahui, dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib dan harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles