13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Aparatur Terinfeksi Covid-19, PN Simalungun Hentikan Pelayanan Selama 14 Hari

Simalungun, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Simalungun yang berkantor di Jalan Asahan Km 4 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, melakukan penghentian pelayanan sejak hari, Senin (5/10/20) sampai 14 hari ke depan.

Penghentian pelayanan tersebut diberitahukan pihak Pengadilan Simalungun melalui pengumuman yang ditempelkan di pintu utama Kantor Pengadilan Negeri Simalungun.

Dalam isi pengumuman tersebut, PN Simalungun juga tetap menggelar pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti upaya hukum, perpanjangan penahanan yang mendesak, pelimpahan perkara pidana yang sisa masa penahananya kurang dari 3 hari, dan pelaksanaan persidangan secara elektornik.

Baca Juga:TERUPDATE: 138 Kasus Positif Covid-19 Bertambah di Simalungun

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar, membenarkan bahwa ada 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Terkonfirmasi 4 orang, hanya saja kita tidak bisa membeberkan jabatan ataupun siapa yang terinveksi,” ucap Akmla Siregar kepada Mistar, Senin (5/10/20).

Baca Juga:Lagi, Seorang Pasien Covid-19 Sembuh Di Simalungun

Akmal Siregar juga menjelaskan, Satgas Covid-19 sudah berkoordinasi dengan PN Simalungun untuk melakukan langkah pencegahan dalam putusan penyebaran Covid-19 di wilaya PN Simalungun.

“Hari ini kita koordinasi dengan PN Simalungun, apakah akan dilakukan Swab atau rapid test beserta penyemprotan untuk langkah pencegahan penyebaran Covid-19, selanjutnya akan kita informasikan lagi,” jelas Akmal Siregar.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles