19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Susanti Dorong Peningkatan Literasi Informasi di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota, Susanti Dewayani mengingatkan pentingnya arti keterbukaan informasi yang berdampak pada transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar.

Setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana.

Hal itu dikatakan Susanti saat membuka kegiatan sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.

Baca juga:Dua Putra Langkat Terima Penghargaan Adisatya Literasi Balin

“Dengan terselenggaranya sosialisasi, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pematangsiantar,” sebut Susanti di Gedung Serbaguna Pemko, pada Kamis (22/2/24).

“Sehingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Susanti bilang, Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi perubahan kedua Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28f yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, sambung Susanti, diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca juga:Plt Gubernur Lemhanas Soroti Literasi Digital

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing dalam laporannya menyampaikan, UU Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan program pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.

Ia menyebut, Pemko Pematangsiantar menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai landasan yuridis dalam upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas.

Johannes menuturkan, sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021 adalah sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.

“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di kantor Diskominfo dan dapat disampaikan secara langsung,” ucapnya.

Baca juga:Minim Literasi Kemasan MBDK, Skala Nasional Tertinggi Medan

“Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” sambungnya.

Selain hal tersebut, ia juga menuturkan, pihaknya melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal, seperti media sosial (medsos) serta website resmi Pemko Pematangsiantar, agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.

“Harapannya ke depan dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Pematangsiantar menjadi kota informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” pungkasnya. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles