11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Siantar Mangkir, Pansus DPRD Berpotensi Panggil Paksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mangkir atau tidak memenuhi undangan dari Pansus Hak Angket DPRD yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 22 September 2022 lalu.

Untuk itu, pihak Pansus akan melayangkan surat undangan atau pemanggilan kedua dan berpotensi melakukan pemaggilan paksa dengan bantuan kepolisian. Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, Suandi A Sinaga, kepada
sejumlah awak media yang mengkonfirmasinya usai rapat internal, Jumat (3/3/23) sore.

“Kami berpikir bahwa dia (wali kota) tidak mengindahkan undang-undang yang ditetapkan terkait Pansus. Karena kita tidak mendapatkan alasan yang jelas, kita akan melakukan pemanggilan kembali, pemanggilan kedua, Senin. Demikian hasil keputusan rapat internal
Pansus tadi,” tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Baca juga: Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Saat ditanya, apakah ada rasa kecewa dari Pansus atas ketidakhadiran Wali Kota? Suandi bilang, pasti ada.

“Pasti kecewalah, kenapa dia tidak melakukan klarifikasi atau jawaban tentang apa yang dituduhkan. Kan ASN itu mengadu, kenapa gak dia jawab, kenapa gak dia berikan keterangan tentang pengaduan itu. Kami tidak mau menilai dari satu titik saja. Kami juga tidak mau berasumsi tentang orang melanggar undang-undang. Tetapi, dengan tidak dipergunakannya hak menjawab, kita berpendapat, kita ulangi pemanggilan,” katanya.

Saat ditanya untuk pemanggilan selanjutnya, apakah ada rencana pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib)? Suandi bilang, hal itu akan dirapatkan oleh Pansus kemudian.

“Itu akan dirapatkan kemudian, bila perlu sesuai dengan Tatib. Tapi, kita rasa, kalau penyelidikan kita itu sudah cukup pembuktian, kita abaikan dia yang tidak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, terkait dengan pemeriksaan Pansus, Suandi mengungkapkan bahwa dengan ketidakhadiran Wali Kota, pihaknya sudah menjadwalkan adanya pemeriksaan tambahan, sehingga pada hari Jumat (10/3/23) adalah pemeriksaan terakhir Pansus. “Makanya Senin, Wali Kota Siantar,” ungkapnya.

Baca juga: Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

Suandi juga menyampaikan, bahwa pada Senin (13/3/23), Pansus akan berangkat ke Jakarta, yakni ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi! Kemenpan-RB.

“Habis itu, kita akan balik ke Kemendagri. Lalu bertemu dengan ahli Tata Negara di Jakarta. Dan pulang dari sana, mungkin masih ada keterangan tambahan yang akan kita mintai dari pelapor,” tutupnya.

Terkait dengan pemanggilan paksa, sesuai Pasal 111 ayat (3) pada Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 tentang Tatib DPRD Kota Pematang Siantar, tegas menyatakan bahwa dalam hal pejabat Pemerintah Daerah, Badan Hukum, atau warga masyarakat telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles