12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Jaksa Teliti Berkas Perkara DS Tersangka Penadah Kursi Taman Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar saat ini pun tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penadahan barang curian yang melibatkan pengusaha barang bekas (Botot) DS (62). Oleh pihak kepolisian, DS ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede menyampaikan, pihaknya pun sudah menerima berkas perkara kasus penadahan barang curian dari penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar.

“Berkas perkaranya sudah kita terima, saat ini sedang diteliti kembali,” ujar Kasi Intel Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Jumat (3/3/23).

Baca juga: Satreskrim Polres Limpahkan Berkas Dangas Sihombing ke Kejari Siantar

Penelitian terhadap berkas perkara itupun dilakukan untuk melengkapi unsur-unsur sebelum nantinya perkara itu disidangkan di PN Siantar. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pematang Siantar pun telah mengirimkan berkas perkara pertolongan jahat (Penadahan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar. Kini pihak kepolisian pun tengah menunggu petunjuk dari jaksa.

“Sudah kita kirim ke Jaksa. Nunggu arahan (petunjuk) dari jaksa,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani yang ditemui, Kamis (2/3/23).

Diketahui, dalam perkara ini. Pengusaha barang bekas (Botot) DS (62) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pematang Siantar usai terlibat tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) kursi besi taman kota milik aset Pemerintah Kota Pematang Siantar yang dicuri.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya beberapa waktu lalu menyampaikan, DS ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait pencurian bangku besi taman kota yang berada di Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Tampung Barang Curian, Dalanta Horas Ternyata Tak Punya Izin UKL-UPL

“DS diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Rusdi Ahya, Sabtu (4/2/23).

Dalam perkara ini juga, DS selaku pemilik usaha barang bekas diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh Hendriko Ricky Simanjuntak alias Kucing dan temannya Dicki Tambunan alias Kembar dari Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Disampaikan Rusdi Ahya kembali, dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka DS yang dipersangkakan Pasal 480 KUHP. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles