19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 26 Kg Sabu dari BNN

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Jumat (3/3/23).

“Kita telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari penyidik BNN,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan Simon kepada wartawan.

Ia katakan, ketiga tersangka diamankan petugas BNN di kawasan Gagak Hitam/Ringroad Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (5/11/22) lalu.

Baca juga: Tahun 2022, BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja dan 68 Ribu Butir Ekstasi

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1 buah tas berwarna hitam lainnya berisikan sabu seberat 12.710,1 gram,” sebut Simon.

Akibat dari perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles