12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Satreskrim Polres Limpahkan Berkas Dangas Sihombing ke Kejari Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengusaha barang bekas (Botot) Dangas Sihombing (62) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pematang Siantar usai terlibat tindak pidana pertolongan jahat (penadah) kursi besi taman kota milik aset Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Terkini, Satreskrim Polres Pematang Siantar telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar. Kini pihak kepolisian pun tengah menunggu petunjuk dari jaksa.

“Sudah kita kirim ke Jaksa. Kita menunggu arahan (petunjuk) dari jaksa,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani yang ditemui, Kamis (2/3/23).

Baca juga: Tiga Fakta Pengusaha Botot di Siantar Ini yang Kerap Tampung Barang Curian, Kini Mendekam di Penjara

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya beberapa waktu yang lalu pun menyampaikan, Dangas Sihombing ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait pencurian bangku besi taman kota yang berada di Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

“Dangas Sihombing diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Rusdi Ahya, Sabtu (4/2/23).

Dalam perkara ini, Dangas Sihombing selaku pemilik usaha barang bekas diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh Hendriko Ricky Simanjuntak alias Kucing dan temannya Dicki Tambunan alias Kembar dari Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Disampaikan Rusdi Ahya kembali, dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka Dangas Sihombing yang dipersangkakan Pasal 480 KUHP.

Baca juga: Aksi Pencurian Kursi Besi di Lapangan Merdeka Siantar, 17 Kursi Hilang 

Namun, dalam serangkaian prosesnya. Pengusaha barang bekas itupun akhirnya ditangguhkan dari penahanan yang harus dijalaninya. Penyidik dalam hal ini yang menangani perkaranya memberian penangguhan penahanan mengingat usia Dangas menginjaki lanjut usia (Lansia).

Terkait penangguhan penahanan, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando pun menyampaikan, ditangguhkan penahanan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHAPidana. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles