9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tiga Fakta Pengusaha Botot di Siantar Ini yang Kerap Tampung Barang Curian, Kini Mendekam di Penjara

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dangas Sihombing (62), salah seorang pengusaha barang bekas (botot) di Kota Pematang Siantar mendekam di balik jeruji besi sel tahanan. Dangas ditangkap Satreskerim Polres Pematang Siantar atas kasus tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) kursi taman kota aset Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Dangas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian kursi besi taman kota yang berada di Lapangan Merdeka Kota Pematang Siantar. Dalam perkara ini, Dangas Sihombing selaku pemilik usaha menampung barang curian dari Hendriko Ricky Simanjuntak dan temannya Dicki Tambunan, dari Lapangan Merdeka Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi, sehingga status Dangas Sihombing ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dangas terbukti membeli barang hasil kejahatan, lalu penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, Senin (6/2/23).

Baca Juga:Polsuska Asahan Tangkap Pencuri Besi Rel Kereta Api, Pelaku Gunakan Ambulans

Selain kasus pencurian kursi besi, Dangas Sihombing juga terlibat dalam kasus pencurian besi dari Stadion Sangnaualuh. Dangas Sihombing pun menampung besi yang dicuri oleh Pranto Parulian Sinaga (18) dan Jasver Candra Sinaga (30). Kasus ini pun bergulir di persidangan. Namun, saat itu Dangas Sihombing hanya sebagai saksi meski telah menampung barang curian.

Saat sidang kasus pencurian besi baja kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada, Kamis (13/10/22) lalu. Kepala Bagian Tata Ruang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar Musa Silalahi, turut menjadi saksi.

Usai mencecar Musa Silalahi, majelis hakim yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus pun kembali mencecar dua orang terdakwa pelaku pencurian, Pranto Parulian Sinaga (18) dan Jasver Candra Sinaga (30) dari Lembaga Pemasyaratan melalui virtual. Atas keterangan Musa dan kedua terdakwa tidak menyanggah keterangan tersebut.

Baca Juga:Pencuri Besi Stadion Sangnaualuh Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketika dicecar hakim, Jasver Candra Sinaga pun mengakui turut melangsir besi baja itu dari stadion untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas (botot) Datalanta Horas milik Dangas Sihombing bersama pelaku bermarga Simanjuntak (belum ditangkap).

“Setelah menjual barang hasil curian, kembali ke stadion. Aku dapat bagian Rp150 ribu sudah sama ongkos becak dibagi pelaku lainnya GS (belum ditangkap). Uang itu saya gunakan untuk berobat karena saya sakit tulang,” ujar Jasver Candra.

Sementara, terdakwa lainnya yakni, Pranto Parulian juga mengatakan jika dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp70 ribu. Uang yang diterimanya tersebut pun diterima dari hasil membeli nasi untuk pelaku lainnya.

Tidak hanya itu saja, Satreskrim Polsek Siantar Timur membongkar praktik pencurian besi rel kereta api yang dicuri enam orang pelaku dari perlintasan rel kereta api di Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Terkait Besi Curian dari Stadion Sangnawaluh Siantar, Polisi Periksa Dangas Sihombing

Kapolsek Siantar Timur Iptu Andre Siregar mengatakan, praktik pencurian besi rel kereta api tersebut telah dilaporkan oleh Suwandika (33) warga Kota Medan yang merupakan karyawan BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Kasus pencurian ini sudah dilaporkan dan keenam pelaku sudah diproses hukum setelah diamankan, dan sudah dilakukan proses hukum di Polsek,” kata Iptu Andre Siregar, beberapa waktu lalu.

“Keenam pelaku ini diamankan saat hendak menjual besi rel kereta api yang dicuri dari tepian rel di Jalan Sejahtera ke
ke gudang botot Dalanta Horas milik Dangas Sihombing di Jalan SM Raja, setelah dicek benar pelaku hendak menjual besi rel kereta curian,” ujarnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles