11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kejatisu Hentikan 9 Kasus Lewat RJ hingga Akhir Februari 2024

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan 9 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) hingga akhir Februari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu saat dikonfirmasi Mistar merincikan asal 9 kasus yang dihentikan penuntutannya lewat RJ tersebut.

“Kasus yang berhasil dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli 4 kasus, Kejari Asahan 2 kasus, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Belawan masing-masing 1 kasus,” rinci Yos A. Tarigan, Jumat (1/3/24).

Yos menjelaskan, penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Lewat RJ, Kejatisu Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Asal Nias

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting antara tersangka dan korban saling memaafkan,” jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang itu menuturkan bahwa penghentian penuntutan tersebut lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.

“Kualitas dari kasus yang dihentikan, jadi bukan mengejar kuantitas. Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara korban dengan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni,” pungkas Yos. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles