11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Di NTT Masuk Sekolah Pukul 05.30 WITA, Kemendagri Bakal Temui Pemda

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menemui Pemda Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA pada jenjang SMA.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menyebut pertemuan itu belum ditentukan tanggal pasti. Namun, dia berharap pertemuan akan digelar secepatnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pertemuan pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera terlaksana,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/23).

Baca juga:Galakkan Gerakan Anti Korupsi, Sahdar dan ICW Gelar Sakti di Sumut

Benny mengatakan Kemendagri mengikuti perkembangan dan dinamika penerapan kebijakan sekolah mulai pukul 5 pagi yang diusulkan oleh Gubernur NTT.

Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk bersama-sama membahas implementasi kebijakan ini dengan jajaran Pemda NTT.

“Saat ini, masih menunggu waktu, karena pada saat yang sama pemerintah daerah dan stakeholder terkait tengah membahas kebijakan ini secara internal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat meminta peserta didik setingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama kepala sekolah pada Kamis (23/2) yang terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik dan beredar di media sosial.

“Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 WITA. Pukul 04.30 WITA, mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah. Supaya apa? Itu etos kerja,” ujar Viktor dalam video.

Baca Juga: Menyikapi New Normal, Kementerian Sarankan Jam Belajar Sekolah Lebih Singkat

Terbaru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi merevisi kebijakan jam masuk sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK yang awalnya pada pukul 05.00 WITA, terkini diputuskan menjadi pukul 05.30 WITA.

Linus mengatakan perubahan itu menyusul sejumlah pertimbangan dari guru dan tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut saat ini hanya ditujukan bagi siswa SMA/SMK kelas XII.

Wacana itu mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Dia menilai kebijakan tersebut tampak tidak melalui kajian akademis terlebih dulu. Satriwan juga mengkritisi wacana kebijakan tersebut sangat tidak ramah anak, orang tua, dan guru. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles