15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Siram dengan BBM dan Aniaya Perempuan, Amar Dijemput Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Tidak terima dilarang memasuki teras rumah  seorang warga di Lingkungan 10 Kelurahan Bagan Arya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara bersama pacarnya, seorang nelayan berinisial M alias Amar (23) warga yang sama nekad menyiram BBM  serta melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang tengah menyusui anaknya.

Polisi yang menerima laporan korban Susana (24) segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menjemput tersangka Muamar alias Amar dari rumahnya, Kamis (2/3/23) sekira pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.

Dikatakan Abdi, peristiwa penganiayaan terhadap korban Susana terjadi Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Saat tersebut korban berada di dalam rumahnya sedang menyusui anak yang masih bayi.

Baca juga:Kasus Penganiayaan Adik Tiri Dihentikan Kejatisu dengan Restorative Justice

Tak lama kemudian, tersangka datang dengan membawa ceweknya bermaksud  hendak berpacaran di teras rumah korban namun dilarang korban. Karena dilarang, tersangka langsung pergi dengan pacarnya.

Namun berselang setengah jam kemudian tersangka mendatangi rumah korban  dengan membawa BBM pertalite menggunakan botol air mineral.

Setiba dirumah korban, tersangka yang tidak terima dilarang masuk ke teras rumah langsung menyiram korban dengan BBM yang dibawanya.

Spontan korban meronta-ronta terlebih melihat tersangka memegang korek api. Melihat korban meronta-ronta tersangka panik dan langsung menganiaya korban dengan memukul pipi dekat mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata dan pipi korban bengkak.

Melihat tersangka M alias Amar menganiaya korban, saksi Saril datang untuk memisah namun langsung mendapat bogem mentah dari tersangka yang kalap.

Peristiwa tersebut menarik prrhatian warga sekitar yang  langsung berhamburan ke rumah korban. Takut menjadi bulan-bulanan warga, tersangka langsung melarikan diri begitu mengetahui puluhan warga datang.

Keesokan harinya korban Susana membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/ B/ 60/ II/ 2023/ SPKT/ Res B.Bara/SU, Tanggal 13 Februari 2023, Pelapor An. Susana.

Baca juga:Kasus Penganiayaan Adik Tiri Dihentikan Kejatisu dengan Restorative Justice

Setelah mengetahui keberadaan tersangka baru pulang ke rumahnya, tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Ipda Manahan langsung meluncur dan meringkus tersangka.

Setelah diringkus, tersangka diboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles