8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Penganiayaan Adik Tiri Dihentikan Kejatisu dengan Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu dengan nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan melakukan penganiayaan kepada adik tirinya,”ucap Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (28/2/23).

Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik di Batu Bara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai,” katanya.

Yos mengatakan tersangka juga dimaafkan adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, Yos bilang
adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula,”pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

RJ ini dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Jumhana. Ekspose perkara disampaikan Kajatisu Idianto, Wakajati Sumut Asnawi, Aspidum Luhur Istighfar, Aswas Darmukit, para koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles