12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Tinggal Menunggu Juknis, KPU Siantar Segera Memverifikasi 482 Berkas Bacaleg

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 482 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah didaftarkan oleh 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 ke KPU Kota Pematang Siantar. Langkah selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi untuk mengecek legalitas berkas atau dokumen yang dilampirkan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar, Gina R Ginting, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.  Sejumlah syarat harus dipenuhi. Untuk melakukan verifikasi berkas itu, pihaknya akan berkeja dengan tim Kelompok Kerja (Pokja).

“Nanti, untuk melakukan verifikasi administrasi, KPU akan membentuk tim Pokja (Kelompok Kerja). Tim ini nantinya akan berasal dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan ada juga dari Rumah Sakit dan BNN untuk mengetahui indikasi Narkoba, serta Dinas Pendidikan untuk mengetahui keabsahan ijazahnya,” katanya, Selasa 923/5/23).

Baca Juga:KPU Kembali Perpanjang Pendaftaran Bacaleg 4 Partai, Begini Kondisi di Siantar

Gina mengatakan, KPU bersama Pokja akan melaksanakan verifikasi administrasi, setelah Petunjuk Teknis (Juknis) diberikan oleh KPU Pusat.

“Setelah juknisnya terbit, kami masih harus mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis). Jadi memang lebih teliti, setiap tahapan yang akan dilaksanakan harus didahului dengan Bimtek,” ungkapnya.

Gina menambahkan bahwa sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU,  mantan terpidana bisa mencalonkan, dengan ketentuan sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik. (ferry/hm17).

Related Articles

Latest Articles