5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terlibat Narkoba, Ibu Berusia 61 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Betna Sianipar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sudah berusia 61 tahun divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar karena terlibat peredaran narkoba. Selain dia, temannya bernama Marini berusia 42 tahun divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp800 juta.

Vonis terhadap kedua IRT itu dibacakan Ketua Irwansyah Putra Sitorus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Selasa (23/5/23).  Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga:Pria Bunuh Kekasih Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Siantar

Atas amar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa, yakni Marini dan juga Betna  menerima vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut. Dimana sebelumnya kedua terdakwa meminta keringanan hukuman pada sidang beragendakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa seperti disampaikan oleh hakim ketua Irwansyah Putra Sitorus, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut Betna Sianipar (61) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Lalu Marini (42) dituntut 5 tahun dan 6 enam bulan. Tuntutan itupun dibacakan secara langsung oleh JPU Hari Santoso dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. (hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles