18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Terkait Pemanfaatan Gedung eks SD yang di Regrouping, ini Kata Disdik Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pada tahun 2021 lalu, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar telah melakukan regrouping sejumlah Sekolah Dasar (SD) dari 116 menjadi 69 unit.

Seiring perjalanannya, setelah sekitar dua tahun berlalu, gedung eks SD itu salah satunya ada yang sudah dijadikan gedung SMP Negeri 14 Kota Pematang Siantar. Lalu bagaimana dengan gedung eks SD lainnya?

Berikut penjelasan dari Kepala Seksi Sekolah Dasar (Kasi SD) Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Rado Damanik terkait pemanfaatan sarana dan prasarana eks SD yang di regrouping, saat dikonfirmasi mistar.id, pada Jumat (16/6/23) siang.

Baca juga: Masih Butuh Ruangan Kelas dan Guru, SMP Negeri 14 Kota Siantar Buka PPDB Online

“Dalam hal regrouping atau penggabungan SD itu, yang disatukan (digabungkan) itu adalah manajemennya. Kalau sebelumnya ada dua kepala sekolah, setelah di regrouping itu menjadi satu kepala sekolah,” tuturnya.

Dalam hal pemanfaatan gedung, lanjut Rado, semua gedung masih tetap dipakai.

“Contoh, di sekolah A, satu ruangan (kelas) kelas satunya. Di sekolah B, satu ruangan kelas satunya, dan satu juga gurunya. Ketika sekolah itu disatukan, kelasnya tetap,” paparnya.

Baca juga: SMPN 14 Siantar Sudah Beroperasi, 70 Siswa Belum Dapat Dana BOS

Tidak disatukannya kelas dari kedua sekolah tersebut, kata Rado, hal itu menyangkut kepada sertifikasi guru.

“Kalau kita satukan juga kelasnya, inikan mengurangi jam mengajar guru. Itu yang pertama. Yang kedua, peraturan dari kementerian terkait rombel (rombongan belajar) per tingkatan itu, ada 4 rombel atau kelas. Dan satu kelas itu 28 orang,” ungkapnya.

Baca juga: Hapus Tes Calistung, Disdik Siantar Mendukung Kebijakan Mendikbudristek

“Jadi pada intinya, semua gedung itu tetap dipakai, karena memang manajemennya saja yang dijadikan satu. Kalau dulu ada dua atau tiga kepala sekolah, sekarang hanya ada satu kepala sekolah manajernya. Sehingga mengurangi pembiayaan anggaran dari APBD untuk tunjangan kepala sekolahnya. Jadi tetap dipakai. Kalaupun ada yang kosong, itu tetap akan dimanfaatkan, bisa jadi ruang agama, ruang seni dan ruang perpustakaan. Jadi tidak ada yang tidak dimanfaatkan,” jelasnya. (Ferry Napitupulu/hm21).

Related Articles

Latest Articles