11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Terkait Pelantikan 11 Pejabat dengan Berita Acara BKN, Ini Kata Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pada Selasa (21/3/23) kemarin, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani melakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap 11 pejabat Eselon IIB di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

Apakah pelantikan dan pengukuhan itu berkaitan dengan tindaklanjut berita acara Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar para pejabat yang nonjob dan demosi akibat pelantikan 88 pejabat pada 2 September 2022 lalu, dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

Berikut hasil konfirmasi MISTAR.ID dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul H Simanjuntak, Kamis (23/3/23).

Baca Juga:Pelantikan Pejabat Pemprovsu Salah Data, Ketua Parkindo Sumut: Ada Pelajaran Penting di Balik Persoalan ini

Timbul menyebut, pelantikan dan pengukuhan dari hasil uji kompetensi atau jobvit itu ada kaitannya dengan tindaklanjut berita acara BKN. Sebab, dari hasil jobvit itu, maka akan ada pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.

“Dari selter nanti akan ada (jabatan) eselon 3 (III) yang kosong,” tuturnya.

Saat ditanya jabatan eselon III yang kosong tersebut akan ditempatkan para pejabat yang sebelumnya nonjob dan demosi akibat dari pelantikan pada tanggal 2 September 2022 lalu, Timbul bilang, itu proses lebih lanjut. “Prosesnya kesana,” ujarnya.

Berita mistar.id sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar Susanti menyebutkan bahwa pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD tidak relevan.

Sebab, dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, telah dalam penyelesaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti disampaikan Susanti saat membacakan pendapat wali kota atas Rapat Paripurna mengenai usul pernyataan pendapat yang diajukan dan dilaksanakan oleh DPRD di gedung Harungguan, Senin (20/3/23).

Baca Juga:Pelantikan Pejabat Hasil Asesmen 2021 di Siantar Masih Ditunggu

“Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya yang dilimpahkan kepada kita. Sehingga dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat untuk menghadiri acara rapat paripurna II (kedua) DPRD tahun 2023 dalam rangka usul pernyataan pendapat DPRD,” kata Susanti yang lebih lanjut menjelaskan perihal mutasi jabatan 88 pejabat.

“Saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat, terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dapat kami sampaikan bahwa deputi bidang pengawasan dan pengendalian. BKN telah mengundang wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 di ruang rapat deputi bidang pengawasan dan pengendalian BKN di Jakarta,” sambungnya.

Masih kata Susanti, berdasarkam pertemuan tersebut, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 antara Pemko Pematang Siantar yang terdiri dari Wali Kota, Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Yakni Otok Kuswandaru, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III yakni Rury Citra Diana, Auditor Kepegawaian Ahliadya yakni Suyatno dan Auditor Manajemen Ahli Utama yakni Sukamto.

“Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara. Berita acara rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota Pematang Siantar dengan mengembalikan ke dalam jabatan setara sebanyak 8 orang PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Susanti, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai April 2023.

“Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana donatur dalam Undang-Undang,” sebut Susanti dengan kata Horas sebanyak 3 kali. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles