19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran NSPK, Wali Kota Siantar Akan ke BKN dan KASN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani akan berangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini terkait dugaan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN pada pelantikan 88 pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Rencana keberangkatan Wali Kota ke BKN dan KASN itu disampaikan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit ketika dikonfirmasi Mistar terkait perkembangan pengaduan atas dugaan pelanggaran terhadap pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar tanggal 2 September 2022.

“Rencana minggu depan Bu Wali akan ke BKN & KASN. Kita tunggu hasilnya ya,” ujar Janry melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), pada Jumat (11/11/22).

Baca Juga:Wali Kota Siantar Sambut Baik Program BKB Pemprov Sumut

Seiring dengan perkembangan itu, salah seorang pelapor atas dugaan pelanggaran NSPK yang dikonfirmasi, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pihak BKN.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi terhadap BKN, karena laporan pengaduan kami sudah ditindaklanjuti,” ujar pelapor yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Diapresiasi Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai harapannya kepada pihak BKN seiring dengan rencana keberangkatan Wali Kota ke kantor BKN dan KASN, dia berharap agar pengaduan itu bisa diproses secepatnya.

“Kami berharap agar pengaduan kami bisa diproses secepatnya, dan memiliki keputusan yang mengikat, sehingga permasalahan ini tidak berlaru-larut,” tutupnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles