6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Sumut: Selama Pemilu 133 Laporan dan 33 Temuan Pelanggaran

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara (Sumut) mengatakan selama pada proses Pemilu 2024 terdapat 133 laporan dan 33 temuan pelanggaran.

Pada temuan tersebut terdapat laporan yang teregistrasi di Bawaslu Sumut sebanyak 75 teregistrasi dan tidak teregistrasi 58 serta belum diregistrasi 26 laporan.

Koordinator Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan bahwa pada 75 laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu sudah ditindak.

“Hasil 75 laporan yakni, UU ASN 3, kode etik 38, administrasi 7 dan tidak terbukti 22,” ujar Saut Boang Manalu.

Baca juga: Sambangi Bawaslu Sumut, DPD NasDem Tapteng Kirimkan Bukti Kecurangan

Ia menjelaskan bahwa trend pelanggaran yang dilaporkan paling banyak adalah Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan Panwascam tidak profesional dalam seleksi Pengawas Kelurahan Desa.

“Laporan dari 2 trend itu sampai 15 per masing-masing laporan,” jelasnya.

lebih lanjut, pelanggaran lainnya seperti ASN Memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada Peserta Pemilu / bakal calon peserta pemilu dan Kepala Desa Ikut Serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah (Pasal 29 Huruf j uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa)

“Pelanggarannya tidak seperti netralitas hanya terdapat 3 laporan,” pungkas Saut. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles