9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tarif Parkir di Siantar Naik, Dishub Minta Jukir Melayani Maksimal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar menginstruksikan kepada sejumlah juru parkir (Jukir) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal disampaikan seiring dengan kenaikan tarif parkir di tahun 2024.

Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dishub Pematangsiantar, Sofiyan Harianja mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Sehingga masyarakat tidak akan keberatan pada perubahan kenaikan tarif parkir.

“Pengawasan pelayanan Jukir terhadap masyarakat. Terhadap ketertiban dan kerapian, kebersihan lokasi,” sebutnya, Rabu (24/1/2024).

Sofiyan mengaku, pihaknya sering menerima keluhan jukir tidak memberikan pelayanan maksimal. Bahkan ada yang datang saat pemilik kendaraan hendak pergi saja, tanpa mengatur dan melindungi kendaraan yang terparkir.

Baca juga: Catat! Ini Harga Kenaikan Tarif Parkir 2024 di Siantar

“Pelayanan memang harus dimaksimalkan, kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kerja-kerja dari jukir yang ada saat ini,” ucapnya.

Dishub Pematangsiantar, kata dia, ingin memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Salah satunya, mengantisipasi kutipan-kutipan liar.

“Ada 201 titik parkir (pengawasan). Tahun ini kita targetkan Rp17 miliar, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga: Soal Spanduk Kenaikan Tarif Parkir, Kadishub : Kita Masih Pakai Tarif Lama

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan. Parkir sepeda motor sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda empat kendaraan pribadi dari Rp 2.000 menjadi Rp3.000.

Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang dalam keterangannya mengatakan, penerapan kebijakan tarif baru itu setelah terbitnya peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Perda tersebut, kata dia, merujuk pada terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles