11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Soal Spanduk Kenaikan Tarif Parkir, Kadishub : Kita Masih Pakai Tarif Lama

Medan, MISTAR.ID

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan bahwa sampai saat ini di Kota Medan masih menerapkan tarif parkir yang lama. Hal itu dikatakannya menanggapi mulai bermunculannya spanduk-spanduk tarif parkir baru di beberapa titik di Kota Medan.

“Ternyata spanduk-spanduk ini dibuat oleh para pengawas kita di lapangan. Saya sampaikan itu kemarin Perdanya boleh disosialisasikan, tapi bukan untuk diberlakukan. Untuk itu, spanduknya akan kita minta untuk diturunkan,” ucap Iswar, Jumat (5/1/24).

Iswar pun mengaku tidak menyalahkan pihak pengawas yang memasang spanduk tersebut. Sebaliknya, ia berterimakasih karena para pengawas di lapangan telah berinisiatif untuk turut mensosialisasikan Perda tersebut.

“Berarti mereka (pengawas) ini peduli terhadap perda yang akan datang. Hanya saja mungkin kebijakan mereka masih ada sedikit mis (kekeliruan), sebab secara teknis (Perdanya) belum diberlakukan. Perdanya memang sudah disahkan, tetapi itu ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah kota terkait kapan itu akan diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Medan Masih Akan Dibahas

Iswar menjelaskan, untuk menerapkan Perda tersebut, pihaknya membutuhkan juknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Artinya, selama Perwal tersebut belum diterbitkan, maka kenaikan tarif parkir tersebut belum bisa diberlakukan.

“Memang ada perda kita yang baru sebagaimana disampaikan pak wali kemarin, seperti derek dan kenaikan tarif parkir. Namun sampai hari ini belum ada juknisnya, termasuk kapan mulai diberlakukan dan lain-lain,” katanya.

Oleh sebab itu, Iswar pun menegaskan kepada setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan untuk tetap memberlakukan tarif parkir yang lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: Tarif Parkir Mahal di Pemandian Bah Damanik, Kapolsek: Jika Keberatan Lapor Saja ke Polsek

“Untuk jukir, jangan coba-coba minta retribusi parkir dengan tarif yang disebut-sebut tadi, yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sebab tarif itu belum berlaku, dan belum tahu kapan akan berlaku. Kepada masyarakat, silakan tetap membayar retribusi parkir sesuai yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Iswar menyebut, sejatinya tarif parkir tepi jalan di Kota Medan memang terbilang kecil sebagai kota besar. Pasalnya, kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Bandung, Surabaya dan Semarang telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, tarif parkir roda empat di Kota Medan masih di angka Rp3.000.

“Tapi Bapak Wali Kota Medan juga bukan hanya berpikir dari sisi pendapatan, melainkan juga dari sisi inflasi. Jadi kami pikir ini pasti akan ada nanti kebijakan berikutnya, perda yang yang sudah disahkan hari ini akan ada juknisnya, termasuk terkait kapan mulai diberlakukan. Setelah (juknis) itu keluar, barulah Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kembali,” tuturnya. (Rahmad)

Related Articles

Latest Articles