10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Catat! Ini Harga Kenaikan Tarif Parkir 2024 di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan. Tarif kenaikan sepeda motor menjadi Rp2.000 dan mobil roda empat kendaraan pribadi Rp3.000.

Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang dalam keterangannya mengatakan, penerapan kebijakan tarif baru itu setelah terbitnya peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Perda tersebut, kata dia, merujuk pada terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 tarif retribusi layanan parkir Kota pematang siantar dibagi 3 bagian, yakni retribusi kendaraan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan, dan retribusi parkir layanan tertentu,” ujarnya, Senin (15/1/24).

Baca Juga : Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Siantar Diusulkan Naik

Selain sepeda motor dan mobil kendaraan pribadi, kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang dikenakan biaya parkir Rp4.000, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000, dan kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Sementara unutk retribusi parkir berlangganan yakni kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan. Kendaraan roda empat milik pribadi Rp100.000 per bulan. Roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan.

Kemudian roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000 per bulan.

Baca Juga : Jukir Tanpa Karcis dan Karcis Bekas, Begini Penegasan dari Dishub Siantar

Julham mengatakan, retribusi parkir layanan tertentu, yakni parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari. Selanjutnya parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari, serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Namun, Julham tak merinci pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kutipan retribusi parkir baru tersebut. Ia berharap semua pihak terkait dapat mematuhi tarif retribusi parkir.

“Ini masih kita survey sesuai dengan kenaikannya,” pungkas Julham. (jonatan/hm24)

Related Articles

Latest Articles