13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Target Wali Kota Siantar Usai Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Iman Bonjol Medan, Kamis (28/3/24). Laporan tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, khususnya Tim Pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran, dan petunjuk sehingga LKPD Unaudited TA 2023 tepat waktu.

Diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Targetkan Raih WTP ke-10

Susanti meyakini, kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi pemerintah, transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan, penerapan sistem, serta pengendalian internal pemerintah.

“Kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna. Untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut,” kata Susanti.

Menurutnya, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar untuk bisa mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas serta kerukunan dalam kebhinekaan.

“Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” Susanti memungkas.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Pemko Pematangsiantar atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited TA 2023. Ucapan yang sama juga ditujukan kepada tiga daerah lainnya.

Baca juga: Pemkab Labusel Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

“Keempat pemerintah daerah ini sama-sama telah menjalankan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan, yaitu 31 Maret 2024,″ ucapnya.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD TA mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024.

“Dikarenakan mendekati libur Idul Fitri, di sela-sela waktu pemeriksaan kami memberikan jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April–7 Mei 2024,” katanya.

Untuk diketahui, selain Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Labuhanbatu, dan Padanglawas juga turut menyampaikan LKPD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles