5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemkab Labusel Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Labusel, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), di kantor Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (28/3/24).

Laporan keuangan diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Heri Wahyudi dan diterima langsung Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.

Edimin mengatakan, di awal tahun 2024 ini Pemkab Labusel telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga:Pj Gubernur Sumut Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Targetkan Raih WTP ke-10

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan dan saran dari Kepala Perwakilan BPK Sumut beserta jajaran dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini. Dan kami akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” ucapnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya dengan kerja yang lebih baik, sehingga upaya dan kerja keras agar terwujudnya visi dan misi Kabupaten Labusel, Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya dapat tercapai,” ungkapnya.

Baca juga:Wali Kota Bobby Nasution Serahkan LKPD Pemko Medan Unaudited TA 2023 ke BPK

Adapun laporan keuangan Pemkab Labusel tahun 2023 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), surat pernyataan tanggungjawab dari kepala daerah, hasil reviu Inspektorat, laporan ikhtisar realisasi kinerja pemda dan ikhtisar laporan dana desa. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles