17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Siantar Hentikan Aduan Gemuruh

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menghentikan aduan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) terkait dugaan pemanfaatan bansos oleh Caleg. Setelah memeriksa sejumlah saksi, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan informil.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, mereka tidak menemukan bukti yang menguatkan pengaduan tersebut.

“Kita minta klarifikasi, partai politik tersebut tidak mengakui jika seseorang yang menyalurkan undangan untuk mengambil bantuan sosial itu tidak kader partai politik. Yang bersangkutan juga mengaku demikian,” ujar Frenki, Rabu (28/2/24).

Sementara pada alat bukti yang disodorkan pelapor, tidak ditemukan transaksi ataupun proses intimidasi yang dituduhkan kepada para terlapor. “Video hanya menunjukkan ada seseorang mengakui mendapatkan intimidasi, tapi hal itu tidak bisa dibuktikan,” katanya.

Baca Juga : Kisruh Dugaan Pemanfaatan Bansos, Bawaslu Siantar Kaji Laporan Gemuruh

Gemuruh sebelumnya melaporkan anggota DPRD Kota Siantar, Boy Iskandar Warongan, dan calon anggota DPRD Siantar Line Rista Saragih ke Bawaslu. Laporan tertanggal 3 Februari 2024 tersebut juga melampirkan sejumlah bukti.

Berdasarkan Laporan yang diterima Mistar.id, Gemuruh juga melaporkan Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan Lurah Nagahuta. Gemuruh menduga adanya kepentingan pribadi Caleg tertentu yang memanfaatkan bantuan sosial berupa beras ke masyarakat.

“Hasil investigasi kami membenarkan adanya video yang beredar di masyarakat bahwa kartu undangan penerima sosial disusupi kartu nama salah satu caleg dan beserta video pengakuan dari masyarakat bahwa adanya kartu undangan yang ditahan digantikan dengan kartu nama caleg dalam proses pengambilan bantuan dikantor pos,” demikian cuplikan isi laporan tersebut. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles